Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wonreli Menerima Narapidana Baru dengan Prosedur Ketat dan Pembinaan Intensif

Wonreli, INFO_PAS – Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli secara resmi menerima seorang narapidana baru berinisial Y.K. yang akan menjalani masa hukuman terkait perkara/Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penerimaan narapidana dilaksanakan dengan mengikuti prosedur standar yang ketat. Tahapan awal meliputi verifikasi identitas dan validasi dokumen narapidana secara seksama untuk memastikan keakuratan data. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan inventarisasi barang bawaan narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Lapas.

Setelah proses administrasi selesai, narapidana Y.K. diberikan pengarahan komprehensif mengenai tata tertib serta peraturan yang berlaku di Lapas Kelas III Wonreli. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada narapidana mengenai hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana.

Sebagai bagian dari program adaptasi, Y.K. ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Langkah ini diambil untuk memfasilitasi proses adaptasi awal narapidana terhadap lingkungan Lapas sebelum berinteraksi dengan narapidana lainnya. Penempatan di Mapenaling diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

Dengan penambahan narapidana baru ini, Lapas Kelas III Wonreli terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan. Upaya ini dilakukan guna menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan. Selain itu, Lapas Kelas III Wonreli juga menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung program reintegrasi sosial bagi para narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif.

Kontributor : Humas Lapas Wonreli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *