AMBARAWA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan Pojok Konsultasi yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat. Layanan ini menjadi sarana bagi warga binaan untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi secara langsung mengenai proses pengurusan hak integrasi.
Melalui Pojok Konsultasi, warga binaan dapat menyampaikan pertanyaan seputar persyaratan, tahapan administrasi, hingga berbagai hal yang berkaitan dengan proses pengusulan hak integrasi. Dengan adanya komunikasi langsung, warga binaan diharapkan memperoleh pemahaman yang jelas mengenai prosedur serta ketentuan yang harus dipenuhi.
Kalapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan.
“Melalui Pojok Konsultasi ini, kami ingin memastikan warga binaan mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pengurusan hak integrasi, mulai dari persyaratan hingga tahapan yang harus dilalui. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga warga binaan dapat memahami prosesnya dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Subakdo.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wujud keterbukaan pelayanan dalam mendukung pemenuhan hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, konsultasi secara langsung diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman informasi serta membantu warga binaan mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Melalui Pojok Konsultasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Ambarawa berupaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sebagai bagian dari persiapan reintegrasi sosial.(LASAMBAWA)






