PELAIHARI, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari memusnahkan barang-barang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan yang terkumpul selama periode Januari hingga Juni 2026, Kamis (16/7) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan rutin yang dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, sekaligus mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pengamanan di Lapas dan Rutan.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Pelaihari, M. Adim Prasasta, didampingi jajaran Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Komandan Regu Pengamanan (Karupam). Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas korek gas, speaker buatan, botol parfum berbahan kaca, paku, seng, serta berbagai barang lainnya yang dilarang berada di dalam blok hunian karena berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan maupun ketertiban.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk penguatan sistem pengamanan agar barang-barang hasil sitaan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar di dalam kamar hunian. Selain sebagai tindak lanjut dari penggeledahan rutin, pemusnahan juga mencerminkan komitmen petugas dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pelaihari, M. Adim Prasasta, menegaskan bahwa setiap barang hasil penggeledahan harus ditindaklanjuti secara tegas agar tidak kembali menimbulkan potensi gangguan keamanan.
“Barang-barang yang kami musnahkan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil penggeledahan kamar hunian yang telah dilaksanakan secara rutin. Tujuannya agar barang-barang tersebut tidak kembali masuk ke kamar hunian warga binaan karena dapat membahayakan serta mengganggu keamanan di area blok hunian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi Rutan tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar M. Adim Prasasta.
Senada dengan hal tersebut, Komandan Regu Pengamanan (Karupam), Rusdiansyah, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan, kontrol blok hunian, serta penggeledahan rutin akan terus diperkuat sebagai upaya pencegahan.
“Keamanan blok hunian merupakan tanggung jawab bersama seluruh petugas pengamanan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk ke kamar hunian warga binaan. Dengan pengawasan yang konsisten dan penggeledahan yang dilakukan secara rutin, kami optimistis situasi blok hunian akan tetap aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan keamanan,” ungkap Rusdiansyah.
Melalui pemusnahan barang hasil penggeledahan ini, Rutan Kelas IIB Pelaihari menunjukkan bahwa upaya menjaga keamanan tidak berhenti pada proses penyitaan semata, tetapi dilanjutkan dengan tindakan nyata untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan barang terlarang. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya tertib di lingkungan blok hunian sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan berkesinambungan.






