Lapas Kelas III Wonreli Laksanakan Pembebasan Bersyarat bagi Satu Warga Binaan
Wonreli, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli melepaskan satu orang warga binaan melalui jalur pembebasan bersyarat. Proses pelaksanaan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Rabu (24/6)
Kepala Lapas Kelas III Wonreli, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa warga binaan tersebut telah memenuhi seluruh syarat administrasi, pembinaan, serta perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Pembebasan ini merupakan wujud keberhasilan program pemulihan dan pembinaan kepribadian serta keterampilan yang diselenggarakan pihak lembaga.
“Pembebasan bersyarat adalah bukti bahwa sistem pembinaan berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, ia dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Indra Gunawan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Lapas juga mengingatkan agar warga binaan yang telah dibebaskan tetap mematuhi syarat‑syarat yang ditetapkan serta rutin melapor ke instansi pengawas. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar juga sangat dibutuhkan agar proses penyesuaian berjalan lancar.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Kelas III Wonreli dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan warga binaan.
Kontributor: Humas Lapas Kelas III Wonreli






