AMBARAWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa memperkuat langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban melalui pelaksanaan razia gabungan serta tes urine, Selasa (22/9). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini melibatkan pegawai Lapas Ambarawa yang terdiri dari Tim Satops Patnal, pejabat struktural, dan pegawai staf. Pelaksanaan turut diperkuat anggota Polri dari Polsek Ambarawa serta anggota BNN Provinsi Jawa Tengah.
Penggeledahan menyasar sejumlah blok hunian, yakni Blok Hunian, Cell Mapenaling, dan Blok Lansia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, di antaranya paku, korek gas, batu, tali, botol kaca, sendok stainless, dan alat cukur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan handphone, narkoba maupun senjata tajam. Sementara itu, tes urine dilakukan secara acak terhadap 10 pegawai dan 10 warga binaan dari Blok I dan Blok II. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif.
Seluruh barang hasil penggeledahan selanjutnya diinventarisasi, didata, diamankan, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Lapas Ambarawa dalam menjaga keamanan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan penyalahgunaan narkotika.(LASAMBAWA)






