Palu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu kembali menerima Klien Pemasyarakatan baru. Kali ini, Bapas Palu menerima sebanyak 6 (enam) orang Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Palu yang mendapatkan putusan Pidana Pengawasan dari Pengadilan Negeri Palu. Selasa (2/11/2026).
Keenam klien tersebut merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana perbankan yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dengan pidana pengawasan.
Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, membenarkan penerimaan klien tersebut. “Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan 6 orang klien pidana pengawasan dari Kejari Palu. Keenamnya adalah kasus perbankan dengan amar putusan pidana pengawasan dari PN Palu. Setelah kami lakukan verifikasi berkas dan identitas, keenamnya resmi menjadi klien Bapas Palu,” ujar Kabapas.
Lebih lanjut Kabapas menjelaskan, “Selama masa pidana pengawasan, klien wajib lapor dan mengikuti seluruh program bimbingan yang telah ditetapkan, pidana pengawasan merupakan implementasi dari semangat keadilan restoratif. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan dan bimbingan PK Bapas,” Tegas M. Nur Amin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, memberikan apresiasi dan penegasan terkait pelaksanaan pidana pengawasan tersebut.
“Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan kita sudah bergerak maju. Pidana pengawasan adalah amanat dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHP Nasional yang baru. Saya sangat mengapresiasi PN Palu dan Kejari Palu yang telah menerapkan pidana alternatif ini. Ini bukan berarti memaafkan kejahatan, tetapi memberikan keadilan yang lebih proporsional dan humanis,” ujar Herman Mulawarman.
Kakanwil menegaskan bahwa Bapas Palu harus menjalankan pengawasan secara ketat dan akuntabel.
“Saya sudah instruksikan kepada Kabapas Palu untuk melaksanakan pengawasan secara ketat. Pastikan 6 klien ini menjalankan kewajibannya, wajib lapor, mengikuti bimbingan kemandirian dan kepribadian. Jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat pidana pengawasan, PK harus segera melapor dan merekomendasikan tindakan sesuai hukum acara. Kita ingin mereka kembali menjadi warga yang taat hukum dan produktif, khususnya dengan latar belakang kasus perbankan, pembinaan kesadaran hukum dan etika kerja harus menjadi fokus utama,” tegasnya.
Dengan diterimanya 6 klien baru ini, Bapas Kelas I Palu berkomitmen untuk melaksanakan tugas pembimbingan secara profesional dan akuntabel di bawah pengawasan Kanwil Ditjenpas Sulteng.
Humas Bapas Kelas I Palu






