PELAIHARI, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Rutan Pelaihari melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan tes urine secara insidentil (dadakan) terhadap petugas maupun warga binaan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Kamis (16/7).
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 12.00 WITA dengan pelaksanaan tes urine yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), M. Adim Prasasta, bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Galang Tresno Prakoso, serta dilaksanakan oleh Petugas Kesehatan Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Pelaihari. Pada pelaksanaan tahap pertama, tes urine diikuti oleh 6 orang petugas dan 20 warga binaan yang berasal dari Blok Hunian A, B, dan C.
Sebagai bentuk pengawasan yang berkelanjutan, pada pukul 20.00 WITA petugas kembali melaksanakan penggeledahan insidentil di Blok Hunian E. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Ka. KPR bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, didampingi staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan anggota regu pengamanan. Kegiatan dilakukan secara menyeluruh tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari strategi deteksi dini untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yaitu 7 sendok besi, 6 sabuk celana, 4 botol parfum berbahan kaca, 2 korek gas, 1 cermin kaca, 1 flashdisk, dan 1 besi pengait. Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diinventarisasi, didokumentasikan, dan didata sesuai prosedur untuk selanjutnya dimusnahkan.
Usai penggeledahan, pada pukul 21.00 WITA, petugas kembali melaksanakan tes urine terhadap 41 orang warga binaan Blok Hunian E. Pelaksanaan tes urine secara bertahap ini menjadi bagian dari pengawasan yang menyeluruh guna memastikan lingkungan Rutan Pelaihari tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pelaihari, M. Adim Prasasta, menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan dan tes urine secara insidentil merupakan langkah konkret dalam mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
“Penggeledahan dan tes urine yang kami laksanakan secara insidentil merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, kami memperkuat deteksi dini agar tidak ada ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba serta barang-barang terlarang di dalam Rutan Pelaihari. Harapan kami, lingkungan rutan tetap aman, tertib, dan bersih dari narkoba.” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Galang Tresno Prakoso, menegaskan bahwa tes urine tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga petugas sebagai wujud integritas dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
“Pemberantasan narkoba harus dimulai dari seluruh elemen di dalam rutan. Karena itu, tes urine kami laksanakan tidak hanya kepada warga binaan, tetapi juga kepada petugas. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, sehingga integritas petugas dan keamanan Rutan Pelaihari tetap terjaga.” ujarnya.
Melalui pelaksanaan penggeledahan dan tes urine secara insidentil, berkala, dan berkesinambungan, Rutan Kelas IIB Pelaihari terus memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Langkah ini menjadi wujud komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang aman, profesional, dan berintegritas sesuai arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.






