Banjarbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru melaksanakan sosialisasi hak integrasi kepada keluarga dan Warga Binaan di Ruang Kunjungan Lapas Banjarbaru, Selasa, (22/9). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait hak integrasi sebagai salah satu upaya mendukung penanganan overcrowding di Lapas.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru, Irwanto Dwi Yhana Putra, didampingi pejabat struktural. Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan membahas berbagai hak integrasi yang dapat diberikan kepada Warga Binaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk dukungan Lapas Banjarbaru terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya program penanganan permasalahan overcrowding melalui pelaksanaan hak integrasi. Pemberian informasi secara langsung dilakukan agar keluarga dan Warga Binaan memahami prosedur, persyaratan, serta tahapan pengusulan hak integrasi.
Irwanto menyampaikan bahwa pemahaman yang baik mengenai hak integrasi penting bagi Warga Binaan dan keluarga agar proses pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan Warga Binaan dan keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak integrasi, termasuk persyaratan dan proses yang harus dipenuhi. Pelaksanaannya tentu tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Keluarga dan Warga Binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai hak integrasi, termasuk persyaratan dan mekanisme pengusulannya.
Siti Aminah, salah satu keluarga Warga Binaan yang mengikuti sosialisasi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hak integrasi. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai keluarga jadi lebih memahami persyaratan dan proses hak integrasi yang dapat diberikan kepada Warga Binaan,” sebutnya.
Melalui sosialisasi ini, Lapas Banjarbaru berharap keluarga dan Warga Binaan dapat memahami hak integrasi secara tepat serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan hak Warga Binaan sekaligus berkontribusi terhadap upaya penanganan overcrowding melalui program Pemasyarakatan yang sesuai dengan ketentuan.






