Koramil 15/Tiro – Babinsa Koramil 15/Tiro Kodim 0102/Pidie, Serda T. Mulyadi melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama masyarakat Desa Mampree, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (04/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menghimbau warga agar tidak mudah menerima maupun meneruskan berita hoaks, isu SARA, serta informasi yang bersifat provokatif di media sosial yang tidak jelas sumbernya. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi yang belum tentu kebenarannya dapat merugikan diri sendiri bahkan orang banyak.
Menurut Serda T. Mulyadi, dalam menggunakan media sosial masyarakat harus bijak dan selektif, terlebih jika menyangkut berita atau isu yang dapat merugikan orang lain maupun kepentingan umum.
“Sebagai pengguna media sosial, kita harus teliti dan tidak langsung percaya dengan berita yang belum diketahui sumbernya. Jangan sampai karena kelalaian kita, informasi yang tidak benar justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Danramil 15/Tiro Kapten Czi M. Jufri menegaskan bahwa penyebaran berita hoaks dapat berimplikasi hukum karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setiap warga negara harus memahami bahwa penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, maupun konten yang bersifat provokatif dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” tegas Kapten Czi M. Jufri.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif, khususnya di Kecamatan Tiro.
Melalui kegiatan Komsos ini, diharapkan masyarakat Desa Mampree semakin meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.






