Palu, INFO_PAS– Rutan Kelas IIA Palu bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena mengadakan sosialisasi penting mengenai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, termasuk para warga binaan, Rabu (17/9/2025). Acara ini bertujuan memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan haknya untuk memperoleh pendampingan hukum yang adil.
Kegiatan ini didampingi oleh salah satu staf Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Surianto Mahendra Naburaju, yang materinya dibawakan langsung oleh, Budiman, selaku perwakilan dari Posbakumadin Poso Tentena.
Kepala Rutan Palu, Fani Andika, menekankan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak fundamental.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi mental dan spiritual, tetapi juga memastikan hak-hak hukum warga binaan terpenuhi. Sosialisasi ini adalah langkah nyata untuk memastikan mereka yang tidak mampu secara finansial tetap bisa didampingi secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu dalam materinya, Budiman, menjelaskan secara rinci tentang prosedur dan syarat pengajuan bantuan hukum gratis.
“Layanan ini mencakup pendampingan di luar dan di dalam persidangan. Syaratnya sangat mudah, cukup dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” jelasnya. Dirinya juga menambahkan bahwa Posbakumadin siap mendampingi warga binaan dalam berbagai kasus pidana.
Para warga binaan menyambut baik inisiatif ini. Mereka terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab dan banyak yang mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus pribadi yang sedang mereka hadapi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang merasa terpinggirkan atau tidak memiliki kesempatan yang sama dalam proses hukum. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng






