Semarang, 12 Agustus 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan arahan penting terkait penguatan tugas dan fungsi (tusi) petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kegiatan pembinaan internal yang dilaksanakan di Aula Lantai I Rutan Semarang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022, khususnya dalam konteks pelayanan terhadap tahanan.
Dalam menyampaikan materi, Kakanwil menekankan bahwa Rutan memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan, bukan hanya sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai institusi pembinaan awal bagi tahanan. Selain itu, Kakanwil juga menyoroti hak-hak tahanan yang wajib dijamin oleh petugas, seperti hak atas perawatan jasmani dan rohani, hak beribadah, hak mendapatkan layanan kesehatan, serta hak menerima kunjungan keluarga dan penasihat hukum. Penekanan khusus diberikan pada prinsip pelayanan yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, keadilan restoratif, serta perlakuan yang non-diskriminatif.
Kegiatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan empati dalam menjalankan tugas. Dengan penguatan ini, diharapkan Rumah Tahanan dapat menjadi institusi yang tidak hanya menahan, tetapi juga melayani dan memanusiakan.
#Kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatanjateng
#rutansemarang






