Satu Napi Lapas Ambarawa Mendapatkan Amnesti Langsung Bebas

AMBARAWA- Lapas Kelas IIA Ambarawa membebaskan satu narapidana karena mendapat Amnesti dari Presiden RI, sabtu (02/08/2025).

Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro menyampaikan pelaksanakan kegiatan pemberian amnesti kepada narapidana, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 terkait Amnesti

Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 Lapas Ambarawa terdapat empat narapidana yang mendapatkan Amnesti namun tiga orang sudah bebas dan hanya satu yang bebas Amnesti ungkapnya.

Selain itu Kalapas Ambarawa juga menyampaikan narapidana yang menerima amnesti setelah dinilai layak berdasarkan perilaku, kepatuhan, serta proses pembinaan yang telah dijalani selama masa pidana. Pemberian amnesti ini menjadi bukti bahwa proses pembinaan yang dilakukan berjalan baik, efektif dan berdampak positif paparnya.

Kalapas Ambarawa menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan. “Ini bukan akhir, tapi awal dari perjalanan baru mereka. Kami berharap mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat, ” dan pelaksanaan Amnesti ini tidak adanya pungutan liar dan gratifikasi tegasnya.

Selamat bagi narapidana yang menerima Amnesti semoga kedepannya menjadi lebih baik, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat diterima di tengah-tengah masyarakat pungkasnya. (LASAMBAWA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *