Wonreli, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli menggelar kegiatan sosialisasi dan pengarahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sistem pemasyarakatan, Senin (03/11).
Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Kelas III Wonreli ini diikuti oleh seluruh WBP serta pegawai Lapas Wonreli. Kepala Lapas Kelas III Wonreli, menekankan pentingnya bagi WBP untuk memahami hak dan kewajiban mereka agar tercipta suasana yang kondusif di dalam lapas.
“Sebagai warga binaan, Anda memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan kunjungan dari keluarga. Namun, di sisi lain, Anda juga memiliki kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di lapas,” ujarnya.
Selain sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, WBP juga mendapatkan pengarahan khusus mengenai penggunaan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas). Wartelsuspas merupakan fasilitas komunikasi yang disediakan oleh lapas bagi WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Petugas lapas menjelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan Wartelsuspas, termasuk, jadwal penggunaan, dan biaya yang dikenakan. WBP juga diingatkan untuk menggunakan fasilitas ini secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakannya untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan WBP Lapas Kelas III Wonreli dapat menjadi warga binaan yang lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana. Lapas Kelas III Wonreli berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang berkualitas bagi WBP agar mereka dapat menjadi individu yang produktif dan berguna bagi bangsa dan negara.
Kontributor: Humas Lapas Wonreli






