Palu, INFO_PAS– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu mewujudkan langkah maju dalam pemenuhan hak komunikasi bagi Warga Binaan dengan menghadirkan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fasilitas ini dirancang untuk menyediakan sarana komunikasi yang sah, aman, dan tertib, sekaligus menjadi upaya strategis dalam meminimalisir peredaran alat komunikasi ilegal di dalam Rutan.
Wartelsuspas memungkinkan WBP untuk tetap terhubung dengan keluarga dan kerabat melalui panggilan telepon dan video call yang diawasi secara ketat sesuai prosedur yang berlaku dan tersistem. Layanan ini bukan hanya sekadar fasilitas teknis, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan emosional yang krusial bagi proses reintegrasi sosial WBP.
“Wartelsuspas adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan hak Warga Binaan untuk berkomunikasi tetap terpenuhi secara legal dan aman,” ujar Kepala Rutan Palu, Fani Andika, saat ditemui di ruangannya, Senin (03/11/2025).
Salah satu warga binaan, Rio (28), menuturkan kegembiraannya saat sarana ini resmi dibuka.
“Saya termasuk salah satu yang sangat bersyukur dengan adanya Wartelsuspas ini, ksaya kan jarang mendapat besukan sebab orang tua saya jauh, jadi saya memkai wartel ini untuk berkomunikasi dan melepas rindu dengan orang tua saya,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, yang turut meninjau fasilitas tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Wartelsuspas.
“Layanan seperti ini harus mudah diakses, tidak berbelit, dan diawasi dengan integritas tinggi. Ini soal rasa, bukan hanya soal fasilitas,” tegas Bagus Kurniawan. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#SetahunBerdampak
#imipassetahunbergerakberdampak
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng






