Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Pembebasan Bersyarat

Salatiga – Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIB Salatiga memberikan program integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Para WBP yang mendapat integrasi baik pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat telah memenuhi persyaratan baik secara administratif dan substantif serta dipastikan tidak ada biaya sama sekali.

Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto mengatakan, WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dan tentunya menunjukkan penurunan tingkat risiko serta berkelakuan baik, dapat diusulkan mengikuti berbagai macam programnya pembinaan termasuk program Integrasi.

“Kami bersyukur pada seminggu ini ada 10 orang yang mendapat program ini karena telah mengikuti pembinaan, berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dan menunjukan penurunan tingkat risiko serta menjadi contoh tauladan yang baik bagi warga binaan lain di Rutan Salatiga ini,” kata Anton. Kamis (27/10).

Anton menjelaskan warga binaan yang mendapat program ini akan mengikuti program pengawasan dan pembinaan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.

”Para warga binaan yang mendapat program ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik, tidak melanggar aturan dan tentunya menaati peraturan dari Balai Pemasyarakatan setempat,” lanjutnya.

Anton berharap setelah kembali kepada keluarga dan bermasyarakat, mereka dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi warga sekitar.

“Tentunya kami bersyukur, mereka telah kembali kepada keluarga dan bermasyarakat. Dengan telah mengikuti program pembinaan disini semoga mereka dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi warga sekitar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *