Tegakkan Disiplin & Profesionalisme, Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer

Danrem 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) memimpin sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) di Makorem, Kiat, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025).

Sidang Kumplin tersebut diselenggarakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, yaitu Undang-Undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer. Undang-undang tersebut, merupakan salah satu instrumen untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD yang bersifat pasti, tegas, dan jelas, serta sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.

Setelah melalui pemeriksaan oleh staf intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, Ketiga orang Prajurit Korem 182 disimpulkan telah melakukan pelanggaran disiplin yang telah menciderai nama baik institusi kemiliteran Indonesia, khususnya Korem 182/JO, Kodam XVIII/Ksr.

Pada sidang tersebut, Danrem 182/JO menjatuhkan hukuman penahanan Berat selama 21 hari dan Sanksi Teguran akibat pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015, Tentang Paraturan Disiplin Militer.

“Pelanggaran Disiplin yang dilakukan ada yang Tidak masuk Dinas tidak lebih dari empat hari, ada yang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan
menghamburkan uang misalnya untuk berjudi yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau Kesatuan TNI, dan ada yang melakukan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan/atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan, bahkan Berpakaian Tidak Rapi saja juga merupakan pelanggaran Disiplin, pungkas kolonel Irwan.

Selain demi menegakkan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi seluruh Prajurit, Kolonel Inf Irwan Budiana berharap bahwa pemberian punishment ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Prajurit Korem 182/JO. Tutup Danrem 182/JO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *