Selayar – Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, Kanwil Ditjenpas Sulsel menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemberian Remisi Dasawarsa, Senin (21/07).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo. Dalam arahannya Kepala Rutan menyampaikan bahwa tahun ini warga binaan panen remisi bagi yang memenuhi syarat administratif dan substantif karena mendapatkan remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
“Harapannya, dengan adanya pemberian remisi dasawarsa ini, warga binaan bisa lebih baik lagi, mengikuti setiap kegiatan pembinaan yang ada di Rutan Selayar dengan sebaik-baiknya,” jelas Kepala Rutan.
Kepala Rutan Basuki Raharjo juga menyampaikan bahwa layanan pemberian remisi, baik itu remisi umum, remisi khusus dan remisi dasawarsa tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yusrati, bersama staf juga memberikan penjelasan teknis pemberian remisi dasawarsa bagi warga binaan. Dalam pemaparannya, Yusrati menjelaskan bahwa remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan secara khusus kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun menjadi bentuk apresiasi negara atas perilaku baik, kedisiplinan, dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana,” terang Yusrati.
Hal yang paling penting yaitu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan aktif.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami prosedur dan manfaat dari pemberian remisi, serta lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Selayar.






