Palu, INFO_PAS– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menegaskan kembali komitmennya dalam memerangi peredaran Narkoba, penggunaan Handphone ilegal, dan barang-barang terlarang lainnya (Halinar) di lingkungan Pemasyarakatan.
Penegasan ini diwujudkan melalui partisipasi seluruh jajaran Rutan Palu dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara virtual yang berpusat di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Acara yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, mulai dari Lapas, Rutan, LPKA, hingga Bapas di seluruh Indonesia ini, menjadi momentum konsolidasi nasional untuk menyamakan visi dan misi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Seluruh pejabat dan petugas Rutan Palu mengikuti prosesi penandatanganan di Aula Pogombo Rutan dengan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Palu, Muhammad Rias, selaku Plh. Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika.
Dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menekankan bahwa komitmen ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan sebuah ikrar moral dan janji profesi untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
“Ikrar ini menekankan komitmen kami bahwa Hanphone, Narkoba, senjata tajam, dan benda-benda terlarang lainnya yang ilegal haram hukumnya masuk ke dalam unit pemasyarakatan serta wajib dan harus kami berantas,” jelas Dirjenpas.
HUMAS RUTAN PALU
#SetahunBerdampak
#SetahunBekerja
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng






