PELAIHARI, INFO_PAS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menyelenggarakan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12) pukul 10.00 Wita di Aula Rutan Pelaihari.
Pada momentum ini, tiga warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Natal — pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Rutan Pelaihari, Eri Triyanto, bersama pejabat struktural serta warga binaan penerima remisi. Proses penyerahan berlangsung tertib dan transparan sebagai wujud pelaksanaan hak yang dijamin negara.
Dalam sambutannya, Eri Triyanto menekankan bahwa remisi khusus hari raya adalah hak warga binaan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi khusus Natal ini adalah hak bagi warga binaan yang merayakan dan memenuhi persyaratan. Negara menjamin hak tersebut secara adil, sehingga setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Kepala Rutan Pelaihari.
Salah satu Warga Binaan penerima remisi, Bella, menyampaikan perasaannya setelah menerima pengurangan masa pidana.
“Saya sangat bersyukur dan merasa lebih tenang. Remisi ini membuat saya merasa dihargai sebagai warga negara yang tetap memiliki hak, meski sedang menjalani pidana,” ungkapnya.
Melalui penyerahan Remisi Khusus Hari Natal ini, Rutan Pelaihari menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, menghadirkan kepastian hukum sekaligus menguatkan rasa keadilan bagi mereka yang berhak menerimanya.






