Pelaihari, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari melaksanakan penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi narapidana, sekaligus pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8). Kegiatan berlangsung di Aula Pengayoman setelah upacara bendera HUT RI yang digelar di arena olahraga rutan.
Kepala Rutan Pelaihari, Eri Triyanto, menyerahkan secara simbolis 6 Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan 2 SK Remisi Dasawarsa kepada warga binaan yang langsung bebas usai habis masa pidananya setelah terdata dalam SK remisi tersebut.
Berdasarkan data, jumlah warga binaan yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2025 sebanyak 312 orang, dengan rincian:
Remisi 1 bulan: 36 orang
Remisi 2 bulan: 78 orang
Remisi 3 bulan: 101 orang
Remisi 4 bulan: 77 orang
Remisi 5 bulan: 19 orang
Remisi 6 bulan: 1 orang
Total RU: 312 orang, dengan 10 orang di antaranya langsung bebas (RU II)
Sedangkan untuk Remisi Dasawarsa Tahun 2025, tercatat 324 orang mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi mulai dari 5 hari hingga 90 hari. Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas (RD II)
Selain penyerahan remisi, acara juga dirangkaikan dengan penyerahan ijazah kelulusan Program Kejar Paket oleh perwakilan SPNF (Satuan Pendidikan Non Formal), Bapak Imam, kepada warga binaan yang telah menyelesaikan pendidikan non formal di dalam rutan.
Kegiatan ditutup dengan pembagian hadiah kepada warga binaan yang meraih juara dalam berbagai perlombaan HUT RI ke-80 yang sebelumnya digelar Rutan Pelaihari.
Karutan Eri Triyanto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dengan jumlah penghuni mencapai 420 orang (360 narapidana dan 60 tahanan) dari kapasitas hanya 145 orang, Rutan Pelaihari mengalami overkapasitas hingga 290,3%. Program pembinaan, termasuk remisi, diharapkan dapat menjadi solusi untuk menekan permasalahan kepadatan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.






