KODIM 1405/PAREPARE – Untuk mencegah dan menekan terjadinya pelanggaran hukum, Prajurit dan PNS serta Persit KCK Cabang XL Kodim 1405/Parepare diberikan penyuluhan hukum oleh Kakumrem 141/Tp Mayor CHK Tamsil M Djabir, SH. MH., dengan tema ” Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan disiplin dan taat hukum untuk mengurangi pelanggaran hukum di Satuan Jajaran Korem 141/Tp,” yang berlangsung di Aula Makodim 1405/Parepare Jl. Jend Ahmad Yani Km-4 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare. Jum’at (11/07/2025)
Penyuluhan hukum kepada Prajurit dan PNS beserta Persit bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, mencegah pelanggaran, dan memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI.
Dandim 1405/Parepare dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum ini penting dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan Prjaurit, PNS dan Anggota Persit 1405/Parepare.
Dandim berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, para prajurit, PNS dan anggota Persit semakin melek dan sadar hukum sehingga terhindar dan tidak melakukan pelanggaran atau perkara hukum.
“Untuk itu simak dan pahami baik-baik semua materi yang disampaikan oleh Kakumrem 141/Tp. Apabila kurang jelas, jangan ragu dan sungkan untuk bertanya,” pintanya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Hukum (Kakum) Korem 141/Tp, Mayor CHK Tamsil M Djabir, SH. MH., dalam materinya, diantaranya menjelaskan tentang Bantuan Hukum (Bankum) bagi setiap prajurit, PNS dan keluarganya serta proses penyelesaian perkara disiplin dan pidana bagi prajurit dan PNS.
Sebelum mengakhiri materinya, Kakumrem 141/Tp meminta segenap prajurit, PNS dan Persit untuk menghindari segala jenis tindak pidana karena hal tersebut akan merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta mencemarkan nama baik satuan dan TNI AD.






