Petugas Lapas Ambarawa Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang

AMBARAWA– Petugas Lapas Kelas IIA Ambarawa menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Yarindo melalui barang yang akan di bawa masuk ke dalam Lapas, senin (14/07/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di ruang terpadu satu pintu layanan penggeledahan barang, petugas layanan penggeledahan berhasil menemukan kurang lebih sebanyak 300 butir pil jenis yarindo di dalam 3 bungkus susu cair merk bendera yang dibawa oleh pengunjung dengan inisial RCB ujar Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro.

Sebelumnya petugas memeriksa semua barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung dengan membuka semua barang kemasan maupun yang lainnya dengan di ganti menggunakan plastik yang sudah di sediakan pihak Lapas dan menemukan butiran pil di dalam 3 kemasan susu.

Mendapati hal itu Ka. KPLP melaporkan kepada Kalapas dan selanjut Kalapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Unit Narkoba Polres Semarang untuk menindaklanjuti lebih lanjut dengan mengamankan barang bukti dan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui saudara RCB usia 23 tahun dan MJ usia 58 tahun membawa titipan untuk warga binaan atas nama AI (28 tahun) kasus narkotika pidana 7 tahun jelas Kalapas.

Keberhasilan penggagalan ini merupakan kerja keras, ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas dan Lapas Ambarawa tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan obat terlarang masuk ke dalam Lapas dan berkomitmen zero halinar untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta terus berkoordinasi dengan Polres Semarang. (LASAMBAWA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *