Pinrang_ Komandan Kodim (Dandim) 1404/Pinrang Letkol Czi Imam Subekti, S.E., M.Sc., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (16/12/2025.
Dalam kesempatan tersebut, Letkol Czi Imam Subekti, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum, menjalankan putusan pengadilan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
“Kami dari pihak TNI senantiasa mendukung dan mendampingi Kejaksaan Negeri Pinrang dalam melaksanakan penegakan hukum. Seperti hari ini, kami mendampingi Kejaksaan Negeri Pinrang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, lanjut Kajari, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Pinrang.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pinrang dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.






