AMBARAWA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa dan Disdukcapil Kab. Semarang melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan untuk memastikan layanan kesehatan WBP maksimal, kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama terkait layanan kesehatan untuk didaftarkan BPJS bagi WBP.
Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro menyampaikan menyambut baik kunjungan dari Disdukcapil Kab. Semarang untuk melakukan perekaman e-KTP ulang kepada warga binaan yang tidak memiliki NIK maupun NIK yang tidak valid jelasnya.
Selain itu Kalapas juga menyampaikan bahwa di Lapas Ambarawa ada sekitar kurang lebih 50 warga binaan yang tidak memiliki NIK maupun memiliki NIK tapi tidak sesuai dengan apa yang tertera hal ini sangat mempengaruhi dari layanan kesehatan yang diberikan apabila harus di rujuk ke Rumah Sakit jelasnya.
Dan hal tersebut akan menghambat untuk memberikan layanan kesehatan bagi warga binaan dan Lapas Ambarawa berkomitmen untuk menyelesaikan hal tersebut dengan melakukan perekaman e-KTP ulang yang nantinya akan didaftar di BPJS PBI ungkap Kalapas.
Kegiatan perekaman e-KTP bagi warga binaan oleh Disdukcapil Kab. Semarang dengan didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat dan Tenaga Kesehatan Lapas Ambarawa berjalan tertib dan aman.(LASAMBAWA).






