Lapas Wonreli Laksanakan Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan

Wonreli, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli telah melaksanakan proses pembebasan bersyarat bagi salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial H.P. Pembebasan ini diberikan setelah H.P memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (18/02/2026).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bersyarat, penerimaannya harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana (dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan), berkelakuan baik selama masa tahanan, serta mengikuti program pembinaan dengan tekun.

Kepala Lapas Kelas III Wonreli, Indra Gunawan, A.Md.IP., S.H menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan hanya sebagai bentuk keringanan hukum, tetapi juga sebagai momentum bagi H.P untuk dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Selama masa pembinaan di dalam lapas, H.P juga telah aktif mengikuti berbagai program pembinaan kemandirian dan keterampilan yang disediakan, sebagai bekal untuk menghadapi kehidupan di luar.

“Kami berharap dengan kebebasan yang diperoleh ini, H.P dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, tidak mengulangi kesalahan masa lalu, dan dapat berkontribusi positif bagi keluarga serta masyarakat,” ujar Indra Gunawan.

Selama masa pembebasan bersyarat, H.P akan tetap berada di bawah pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, serta wajib melaporkan diri secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jika dalam masa pemantauan ditemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka status pembebasan bersyarat dapat dicabut dan H.P harus kembali menjalani sisa masa pidana di dalam lapas.

Kontributor: Humas Lapas Wonreli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *