Wonreli, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli kembali memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Satu orang WBP dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan hak istimewa tersebut, menandai langkah penting dalam proses reintegrasi sosial, Rabu (19/11/2025).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Ariati W. Iwamony, menyampaikan bahwa program PB ini merupakan wujud komitmen lembaga pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Beliau juga menekankan pentingnya dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar dalam proses reintegrasi WBP.
“Kami berharap, dengan diberikannya kesempatan ini, saudara (WBP yang dibebaskan) dapat membuktikan diri sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasinya kepada Lapas Kelas III Wonreli atas keberhasilan pelaksanaan program PB. “Program ini adalah bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan kita tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Kami berharap, WBP yang mendapatkan PB hari ini dapat menjadi contoh positif bagi WBP lainnya, serta dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat,” tuturnya.
Program Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi angka overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, serta memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan pembinaan di luar tembok penjara. Namun, program ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, guna memastikan bahwa hanya narapidana yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat memperoleh hak tersebut.
Kontributor: Humas Lapas Wonreli






