Banjarbaru, INFO_PAS – Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Kamis, (27/11), sebagai upaya peningkatan pemahaman hukum dan kesadaran terhadap hak serta kewajiban Warga Binaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Aula II Lapas Banjarbaru dengan metode penyampaian materi dan sesi diskusi. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pembekalan hukum secara komprehensif bagi Warga Binaan dalam mendukung proses pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, secara resmi membuka kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai bagian dari proses pembinaan. “Kami berharap kegiatan ini mampu menambah wawasan hukum bagi Warga Binaan sehingga mereka lebih siap ketika nanti kembali ke masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto, yang memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. “Penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan untuk membantu Warga Binaan memahami hak, kewajiban, serta mekanisme integrasi sosial,” ungkapnya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan dengan pokok bahasan meliputi hak dan kewajiban Warga Binaan dalam proses pembinaan, pemahaman dasar hukum terkait pembinaan narapidana, tahapan penilaian perilaku, serta mekanisme integrasi sosial seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, turut disampaikan pentingnya kedisiplinan serta kesadaran hukum selama menjalani masa pidana.
Selama kegiatan berlangsung, Warga Binaan mengikuti penyuluhan dengan antusias dan menunjukkan partisipasi aktif pada sesi tanya jawab. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan memberikan ruang komunikasi yang terbuka sehingga peserta dapat memahami materi secara langsung dan aplikatif.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIB Banjarbaru akan terus berkoordinasi dengan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan untuk pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkala, termasuk pendampingan lanjutan bagi Warga Binaan. Diharapkan melalui program ini, peningkatan kualitas pembinaan dan kesiapan integrasi sosial dapat terwujud secara optimal.






