Lapas Ambarawa Berikan Sosialisasi Kepada WBP Terkait Remisi Umum dan Dasawarsa

AMBARAWA-Lapas Kelas IIA Ambarawa berikan sosialisasi kepada Warga Binaan terkait Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Anak Binaan serta Remisi Dasawarsa, senin (21/07/2025).

Kalapas Ambarawa melalui Kasi Binadik Reza Aulia Kurniawan menyampaikan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada warga binaan terkait hak untuk mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa jelasnya.

Selain itu Kasi Binadik menyampaikan pada tahun ini akan ada 2 pemberian remisi yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebesar 1/12 masa pidana yang dijalani maksimal 3 bulan paparnya.

Selain syarat umum seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan juga adanya penurunan tingkat resiko dengan menggunakan instrumen ISPN, tidak melakukan pelanggaran dan tidak gagal Asimilasi, PB, CMB maupun CB jelas Kasi Binadik.

Pada tahun ini Lapas Ambarawa akan mengusulkan lebih dari 280 Narapidana untuk mendapatkan remisi umum maupun remisi dasawarsa tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh warga binaan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan motivasi agar selalu mentaati peraturan tata tertib, tidak melakukan pelanggaran, mengikuti program pembinaan yang akan terpenuhi hak bersyarat khususnya hak remisi.(LASAMBAWA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *