AMBARAWA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa memberikan sosialisasi kepada warga binaan terkait hak dan kewajiban, selasa (15/01/2026).
Kalapas Ambarawa menyampaikan kegiatan sosialisasi pada hari ini terkait hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani pidana di Lapas Ambarawa agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga jelasnya.
Selain itu Kalapas juga menyampaikan bahwa sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan akan diberikannya Remisi Khusus Idul Fitri dimana untuk sekarang baru berproses untuk melengkapi data dukung dan berharap jangan melakukan pelanggaran yang berdampak pada penjatuhan hukuman disiplin yang akan merugikan warga binaan itu sendiri paparnya.
Selain itu terkait hak integrasi bagi warga binaan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diharapkan warga binaan dapat bebas melalui program integrasi karena keberhasilan pembinaan apabila warga binaan bebas dengan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat ucapnya.
Ditahun 2026 ini sudah berlaku KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang baru oleh karena itu kita segera menyesuaikan dan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP dapat berjalan baik dan maksimal dengan menyamakan persepsi ujar Kalapas.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Kasi ADM Kamtib, Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimkemaswat yang diikuti oleh seluruh warga binaan dan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. (LASAMBAWA).






