Kode Etik

Kode Etik Jurnalisme Profesional

Mukadimah

Kami, para jurnalis, menyadari bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional. Kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, adil, dan berimbang, demi kepentingan publik.

Prinsip-Prinsip Dasar

 1. Kebenaran dan Akurasi:

  • Kami berkomitmen untuk mencari dan melaporkan kebenaran dengan cermat dan akurat.
  • Kami memverifikasi informasi dari berbagai sumber yang kredibel sebelum dipublikasikan.
  • Kami memperbaiki kesalahan dengan cepat dan transparan.

 2. Independensi:

  • Kami menjaga independensi editorial dari pengaruh pihak manapun, termasuk pemerintah, pemilik media, dan kelompok kepentingan.
  • Kami menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas laporan kami.
  • Kami menolak segala bentuk suap.

 3. Keadilan dan Ketidakberpihakan:

  • Kami menyajikan berita secara adil dan berimbang, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pandangan mereka.
  • Kami menghindari prasangka dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau latar belakang lainnya.
  • Kami menerapkan asas praduga tak bersalah.

 4. Tanggung Jawab Sosial:

  • Kami menyadari dampak sosial dari laporan kami dan berusaha untuk menghindari pemberitaan yang dapat menimbulkan keresahan atau kebencian.
  • Kami menghormati privasi individu, kecuali jika kepentingan publik mengharuskan sebaliknya.
  • Kami memperhatikan dampak dari berita yang mengandung unsur kekerasan, dan hal yang bersifat tabu.

 5. Integritas Profesional:

  • Kami menjaga kerahasiaan sumber informasi yang meminta anonimitas.
  • Kami tidak melakukan plagiarisme atau fabrikasi informasi.
  • Kami menghormati hak narasumber.

 6. Etika dalam Pengumpulan dan Penyajian Informasi:

  • Kami menggunakan cara-cara yang etis dalam memperoleh informasi, termasuk wawancara, observasi, dan penelitian dokumen.
  • Kami menyajikan informasi secara jelas dan kontekstual, agar mudah dipahami oleh publik.
  • Kami menghindari sensasionalisme dan eksploitasi emosi.

 7. Akuntabilitas Publik:

  • Kami terbuka terhadap kritik dan koreksi dari publik.
  • Kami menyediakan mekanisme bagi publik untuk mengajukan keluhan dan hak jawab.
  • Kami tunduk pada pengawasan Dewan Pers atau lembaga serupa.

Implementasi

 1. Pelatihan dan Pendidikan:

  • Kami menyelenggarakan pelatihan berkala tentang etika jurnalisme bagi seluruh staf.
  • Kami mendorong partisipasi dalam seminar dan lokakarya tentang perkembangan terkini dalam jurnalisme.

 2. Pengawasan Internal:

  • Kami membentuk dewan etik internal untuk mengawasi pelaksanaan kode etik.
  • Kami menetapkan prosedur untuk menangani pelanggaran kode etik.

 3. Transparansi:

  • Kami mengungkapkan sumber informasi dan metodologi pelaporan kami kepada publik.
  • Kami menjelaskan kebijakan editorial kami secara terbuka.

Kode etik ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka dengan profesional dan bertanggung jawab, demi terwujudnya jurnalisme yang berkualitas dan dipercaya oleh publik.