Kendalikan Overkapasitas, Kanwil Ditjenpas Sulteng Pindahkan 445 WBP Sepanjang Tahun 2025

Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas
Sulteng) mencatat langkah signifikan dalam mengendalikan tingkat overkapasitas di lembaga
pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sepanjang Januari hingga September
2025, melalui program pemindahan warga binaan dan pemberian hak integrasi.
Tercatat sepanjang periode Januari hingga September 2025, sebanyak 445 warga binaan
dipindahkan antar lapas/rutan di Sulawesi Tengah untuk menyeimbangkan kapasitas dan
memperlancar proses pembinaan. Sementara itu, 7.756 warga binaan menerima remisi, 366 orang
mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam
mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan
menjaga stabilitas kapasitas hunian serta memastikan pembinaan berjalan lebih efektif di setiap
satuan kerja.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pengendalian overkapasitas
bukan hanya soal mengurangi jumlah penghuni, melainkan juga memastikan hak-hak warga binaan
terpenuhi sesuai regulasi.
“Overkapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil
langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga
pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu
(29/10/2025).
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat langkah pencegahan overstaying, yaitu situasi
di mana tahanan melebihi masa penahanannya. Upaya tersebut dilakukan dengan inventarisasi data
tahanan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada
pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa
penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,”
tambah Bagus.
Upaya pengendalian overkapasitas turut diperkuat dengan mutasi golongan tahanan dan edukasi
terhadap warga binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka. Langkah-langkah ini
dinilai efektif dalam menekan tingkat hunian berlebih sekaligus memperkuat sistem pembinaan
berbasis keadilan dan produktivitas.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum,
pemerintah daerah, dan mitra terkait untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif
dan manusiawi.
“Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga
keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkas Bagus.
Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *