Kembali Kurangi Over Capacity, Rutan Palu Pindahkan 50 Narapidana

Palu, INFO_PAS- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu Kanwil Ditjenpas Sulteng kembali memindahkan para narapidanya ke UPT lain sebagai upaya mengurangi Over Capacitiy(Kelebihan muatan penghuni) di dalam Rutan dan melakukan pemerataan pembinaan, Selasa (03/06/2025).

Pemindahan ini dilakukan dengan prosedur lengkap yang mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan pengawasan ketat oleh petugas pengamanan.

Pemindahan kali ini membawa 50 orang Narapidana yang dialihkan pembinaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, dan juga beberapa UPT Pemasyarakatan lainnya di Sulawesi Tengah. Kepala Rutan Palu, Yansen, menyebut pemindahan sebagai upaya pemerataan pembinaan agar lebih baik.

“Pemindahan seperti ini merupakan hal yang biasa, tujuannya untuk mengurangi kelebihan penghuni yang melebihi kapasitas yang bisa ditampung rutan dan memeratakan pembinaan agar lebih efektif,” tutur Karutan.

Lebih lanjut, Karutan Palu juga menyebut bahwa pemindahan ini tidak mengurangi hak-hak terpidana dalam mendapatkan pelayanan dan aspek hukum lainnya.

“Setelah dipindahkan dan melanjutkan pembinaan di UPT baru hak-hak mereka tidak ada yang berkurang semuanya tetap sama dan perlakuan di mata hukum juga sama, semua untuk kebaikan bersama,” sambungnya.

HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas

@kemenimipas
@ditjenpas
@kanwilditjenpas_sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *