AMBARAWA– Dalam upaya memperkuat sinergitas antar-lembaga penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Resor (Polres) Semarang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 03 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Polres Semarang dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua instansi.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data tahanan, anak, dan warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik POLRI/TNI dan peralatan keamanan yang dikategorikan sebagai senjata api.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional. “Kerja sama ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi langkah nyata dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang lebih kuat dengan aparat kepolisian. Terutama dalam pertukaran informasi dan penguatan aspek keamanan,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup tiga aspek utama, yaitu:
Pemanfaatan dan pertukaran data serta informasi, Pengelolaan senjata api dan peralatan keamanan di lingkungan pemasyarakatan, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan asistensi teknis.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Semarang, Kabag Ops, Kasat Intelkam, serta sejumlah pejabat terkait dari Polres Semarang dan Lapas Ambarawa.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk segera menindaklanjuti perjanjian tersebut dalam bentuk kegiatan nyata dan koordinasi berkelanjutan.
Melalui perjanjian ini, diharapkan kerja sama antara Lapas Ambarawa dan Polres Semarang dapat menjadi model kemitraan yang efektif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja kelembagaan serta menjawab tantangan pemasyarakatan di masa kini dan mendatang. (LASAMBAWA).
–






