PELAIHARI, INFO_PAS — Kondisi rutan yang aman dan tertib menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Untuk memastikan situasi hunian tetap kondusif, petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan di Blok C kamar 2, 3, dan 4, Sabtu (28/03).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus untuk mencegah adanya benda atau barang larangan yang dapat disalahgunakan di dalam lingkungan rutan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Agus Sarwoko, bersama tim yang terdiri dari 3 orang staf dan 1 orang petugas Rupam pagi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap area kamar hunian dan barang-barang yang berada di dalamnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, yakni 3 buah sikat gigi plastik keras, 3 buah sendok besi, 1 buah alat cukur, 2 buah pencabut bulu, 3 buah korek api gas, 3 buah botol parfum kaca, 1 buah parfum kaleng, serta 1 buah cermin kecil.
Agus Sarwoko menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah pengamanan rutin yang penting untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.
“Penggeledahan ini kami laksanakan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kegiatan seperti ini penting untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang maupun benda berbahaya yang dapat disalahgunakan dan berpotensi mengganggu situasi kamtib,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap kamar hunian warga binaan, sehingga situasi rutan tetap aman dan terkendali.
Sementara itu, petugas Rupam Pagi, Joko Nopriyanto, menyampaikan bahwa seluruh barang hasil temuan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benda-benda yang ditemukan saat penggeledahan langsung kami amankan, kemudian akan diserahkan untuk didata dan selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar barang-barang tersebut tidak kembali masuk atau berpotensi disalahgunakan di dalam kamar hunian,” jelas Joko.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Pelaihari dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan hunian sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam rutan. Langkah tersebut juga sejalan dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pada poin pemberantasan peredaran narkoba dan penguatan keamanan di Lapas/Rutan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Rutan Pelaihari terus berupaya menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, dan kondusif demi mendukung jalannya proses pembinaan warga binaan secara optimal.






