AMBARAWA – Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Lapas Kelas IIA Ambarawa memberikan remisi khusus kepada 274 Narapidana, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kontribusi positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.
Kalapaa Ambarawa Subakdo Wulandoro mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan dari negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dalam diri mereka.
“Remisi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berupaya lebih baik dalam menjalani kehidupan,” ujar Subakdo Wulandoro saat menyerahkan remisi setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lapangan dalam Lapas Ambarawa, sabtu (21/03/2026).
Jumlah warga binaan yang menerima remisi sebanyak 274 Narapidana dan yang remisi khusus II sebanyak 5 Narapidana dengan rincian 1 Narapidana langsung bebas, 1 Narapidana sudah bebas integrasi dan 3 Narapidana menjalani subsider pengganti denda.
Salah satu narapidana yang menerima remisi dan langsung bebas, menyampaikan rasa syukurnya atas remisi yang diterimanya.
“Ini menjadi kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ungkap Dimas Novi terpidana pidana umum tersebut.
Kalapas juga menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan, serta memberikan mereka kesempatan untuk memulai lembaran baru. Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi para penerimanya, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
Dengan pemberian remisi ini, Kalapas Ambarawa berharap para narapidana dapat merasakan makna sejati dari Hari Raya Idul Fitri yaitu refleksi diri dan pembaruan hidup, serta dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif. (LASAMBAWA).






