Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1502-08/Waipia Kodim 1502/Masohi cegah aksi Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh beberapa masyarakat yang memanfaatkan jalan rusak yang bertempat di Desa Layeni Kec. Teon nila serua Kab. Malteng. Selasa (08/04/2025).
Mendapat laporan dari pengendara terkait terdapatny beberapa masyarakat yang melaksanakan aksi perbaikan jalanan rusak dan kemudian memeinta uang kepada setiap pengendara yang melewati jalur tersebut.
Oleh karena itu Danramil 1502-08/Waipia memerintah kepada Babinsa Desa Waipia agar segera mengecek ke tempat yang di laporkan.
Babinsa Desa Waipia mengatakan ketika mendapat perintah dari Danramil langsung turun ke tempat dan benar adanya beberapa masyarakat yang melakukan aksi pungli (Pungutan Liar).
Aksi yang dilakukan dengan cara mereka melakukan perbaikan jalan rusak kemudian meminta uang kepada setiap pengendara yang melintas.
Dengan adanya kegiatan seperti di takutkan dapat terjadi perbuatan perbuatan yang dapat menimbulkan aksi yang tidak di inginkan
Saya kemudian memberikan pengertian kepada beberapa masyarakat yang melakukan aksi tersebut agar segara menghentikan kasi pungli ( pungutan liar ) tersebut di karenakan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menggangu setiap pengendara dan dapat juga menimbulkan aksi aksi yang tidak kita inginkan bersama. ucap Babinsa.






