Palu, INFO_PAS – Empat orang Narapidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Ditjenpas Sulteng dinyatakan bebas setelah berhasil menerima Remisi Umum II (RU II) Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Minggu (17/08/2025), Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dalam acara pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 ke lebih dari dua ribu Narapidana di Sulawesi Tengah.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
“Alhamdulillah ada empat orang narapidana kita yang mendapat Remisi RU II di hari HUT RI ini, yang mengakibatkan mereka bebas pada hari ini juga. harapan kami hal ini menjadi sebuah moticvasi bagi mereka agar tidak berbuat tindak pidana lagi,” ujar Fani Andika, Kepala Rutan Palu, yang hadir langsung menyaksikan pemberian remisi.
Lebih lanjut, selain remisi keempat narapidana Rutan Palu tersebut juga menerima bantuan dana sosial dari Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah sebesar Rp5.000.000 yang diserahkan langsung juga oleh Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido.
Sementara itu, diketahui RU II merupakan remisi yang mana jumlah pengurangan masa pidana yang diperoleh lebih besar dari sisa pidana Narapidana yang bersangkutan sehingga pada tanggal 17 Agustus 2025 Narapidana tersebut dibebaskan karena sisa pidananya telah habis terpotong remisi.
Adapun syarat utama mendapatkan remisi yang harus dipenuhi narapidana adalah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani masa tahanan. Mereka juga harus aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga keterampilan kerja. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng






