Wonreli, INFO_PAS – Lapas Kelas III Wonreli telah memberika Cuti Bersyarat (CB) kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Senin, 15 Desember 2025. Kedua WBP tersebut dinyatakan memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses penilaian yang ketat.
Kepala Subseksi Pembinaan, Ariati W. Iwamony, menyampaikan bahwa pemberian CB ini bertujuan untuk membantu kedua WBP beradaptasi kembali dengan kehidupan di luar penjara sebelum mendapatkan pembebasan penuh. Ia juga menekankan bahwa dukungan dari keluarga dan lingkungan akan sangat membantu proses reintegrasi mereka.
“Kami berharap kedua saudara ini dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif,” ungkap Ariati.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, juga menyampaikan apresiasi karena program CB ini menunjukkan fokus sistem pemasyarakatan pada pembinaan, selain aspek penahanan.
Cuti Bersyarat merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi overkapasitas lapas dan memberi kesempatan narapidana mendapatkan pembinaan di luar tembok penjara dengan pengawasan yang tetap ketat.
(Kontributor: Humas Lapas Wonreli)






