Dandim 1404/Pinrang Bersama Forkopimda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Pinrang

Pinrang_ Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahua, S.H.I., M.M., menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum di Kejaksaan Negeri Pinrang, Jum’at (08/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut Letkol Abdullah Mahua menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum, menjalangkan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

“Kami pihak TNI senantiasa mendukung dan mendampingi Kejaksaan Negeri Pinrang dalam melaksanakan penegakan hukum kepada masyarakat, seperti hari ini kami dampingi kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, ungkap Dandim.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., mengatakan tujuan Kejaksaan Negeri Pinrang melaksanakan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrachi Van Gewijsde) adalah untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat serta untuk mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Pinrang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *