Palu, INFO_PAS-Sebanyak Tujuh orang Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Ditjenpas Sulteng dibebaskan setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) karena telah berhasil menyelesaikan pembinaan dengan baik di rutan, Senin (6/10/2025).
Pemberian hak integrasi ini menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan ketaatan WBP dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Palu.
Kepala Rutan Palu, Fani Andika, membenarkan bahwa tujuh narapidana tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat tersebut meliputi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik selama di dalam Rutan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Alhamdulillah, hari ini tujuh Narapidana telah kembali ke tengah masyarakat setelah SK Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat mereka terbit. Ini merupakan hak mereka yang telah dijamin oleh undang-undang, selama mereka menunjukkan perubahan sikap yang positif dan ketaatan pada aturan,” ujarnya
Pemberian PB dan CB merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat dan menjalani sisa masa pidana di luar tembok penjara dengan pengawasan.
Para narapidana yang dibebaskan melalui program ini akan berada di bawah bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu. Mereka diwajibkan untuk rutin melapor dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng






