Palu, INFO_PAS– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali memperkuat komitmennya dalam memberantas barang-barang terlarang masuk ke dalam kawasan rutan dengan melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di blok hunian, Jum’at (10/10/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari deteksi dini gangguan Kamtib serta sinergi sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mewujudkan pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada unit pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang juga narkoba.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Palu, Fani Andika, ini melibatkan personel gabungan perwakilan dari TNI yakni Babinsa serta Polri yakni Bhabinkamtibmas yang masing-masing berjumlah dua orang personel.
Keterlibatan APH eksternal ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dan efektivitas penggeledahan, sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan barang terlarang di dalam Rutan adalah isu keamanan bersama.
“Razia gabungan ini adalah wujud penguatan deteksi dini. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba, handphone, dan barang-barang terlarang lainnya di dalam Rutan. Sinergi dengan TNI/Polri sangat krusial untuk memutus mata rantai pelanggaran hukum dari dalam,” tutur Karutan.
Dari hasil razia, para petugas berhasil mengamankan barang-barang terlarang dan barang yang berpotensi mengganggu keamanan yakni 2 buah Handphone, Kabel/alat pengisi daya, Korek api dan korek gas, serta benda tampul dan tajam lainnya seperti gunting kuku dan pinset.
Razia gabungan ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan insidentil sebagai bentuk peringatan keras bagi warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran serta sebagai langkah preventif terhadap potensi kerawanan Kamtib. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#SetahunBerdampak
#SetahunBekerja
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
#faniandika
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng






