Pidie – Upaya mediasi sengketa tanah yang melibatkan dua warga Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, belum membuahkan hasil meski difasilitasi oleh Muspika setempat. Kegiatan ini berlangsung di Desa Pulo Mesjid pada Jumat sore (13/06/2025).
ini mempertemukan Bapak Marjuki, warga Desa Pulo Mesjid, dengan Ibu Jubaidah dari Desa Rabo, yang saling mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah.
Mediasi dipimpin oleh Camat Tiro Maimun,dan turutndi bantu Batituud Koramil 15/Tiro Kodim 0102/Pidie, Pelda Amar Juhari,
bersama unsur Muspika lainnya, di antaranya Kapolsek Tiro yang diwakili Aipda M. Nazar, Keuchik Pulo Mesjid Fakhruddin, serta aparat desa dan tokoh masyarakat setempat .
Namun, suasana damai yang diharapkan belum terwujud. Kedua belah pihak tetap bersikeras mempertahankan klaim masing-masing terhadap lahan yang disengketakan, sehingga tidak tercapai kesepakatan damai dalam pertemuan tersebut.
“Kedua pihak masih belum bersedia mengalah, sehingga belum ada titik temu. Rencana selanjutnya, pihak penggugat berinisiatif untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Syariah agar mendapat penyelesaian hukum yang final,” ungkap Pelda Amar Juhari kepada awak media usai kegiatan.
Langkah hukum melalui Mahkamah Syariah merupakan prosedur yang sah menurut peraturan yang berlaku di Aceh, di mana peradilan syariat menjadi bagian dari sistem hukum formal. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status hak milik yang sah dan meredakan potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menunjukkan peran aktif TNI, Polri, dan aparatur sipil dalam menjaga stabilitas sosial serta menjadi jembatan komunikasi dalam sengketa antarwarga. Meski belum menemui kata sepakat, proses mediasi ini diapresiasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan tertib hukum.






