Gorontalo_ INFO_PAS : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kas Binadik), Kasdin Lato, serta jajaran mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengaduan Grasi, sekaligus Sosialisasi Pengajuan Grasi secara Elektronik (e-Grasi) melalui website AHU.
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat di ruang kerja Kalapas Gorontalo, pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WITA. Sementara itu, pusat kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
Acara diseminasi ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengajuan grasi, serta transformasi digital melalui sistem e-Grasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan berbasis HAM.
“Dengan e-Grasi, proses permohonan grasi menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara digital. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan hukum kita,” ungkap Dirjen AHU.
Kalapas Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan untuk meningkatkan kapasitas jajaran pemasyarakatan dalam memahami dan mengimplementasikan prosedur pengajuan grasi secara tepat.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti setiap pembaruan kebijakan, termasuk penguatan sistem layanan elektronik. Ini penting agar pelayanan kepada warga binaan berjalan optimal dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga mencakup simulasi teknis penggunaan sistem e-Grasi melalui laman resmi Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga peserta dari seluruh Indonesia dapat langsung memahami langkah-langkah pengajuannya secara menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas dan Rutan di Indonesia mampu mengimplementasikan pengajuan grasi secara digital dengan akurat dan efisien, sebagai bentuk nyata pelayanan hukum yang ramah hak asasi manusia dan berbasis teknologi.
#kemenimipas
#ditjenpas
#kanwilditjenpasgorontalo
#lapasgorontaloIKHLAS






