Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TMMD ke 124 Kodim 1502/Masohi terus di lakukan oleh satgas TMMD dengan Masyarakat dan masuk pasa tahap plester Dinding yang berada di Dsn Simalow Ds. Sepa Kec. Amahai dan Ds. Waraka Kec. Teluk Elpaputih Kab. Maluku Tengah. Minggu (18/05/2025).
Serka La Supu Salah satu Personil Satgas TMMD mengatakan Plester dinding (atau plesteran) dalam konteks TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) adalah salah satu tahap pekerjaan fisik yang sering dilakukan dalam pembangunan atau perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Plester dinding adalah proses menutupi permukaan dinding dengan campuran semen, pasir, dan air untuk mendapatkan permukaan yang lebih halus dan rata. Unggkapnya
Pengerjaan plester dinding dalam TMMD biasanya dilakukan oleh anggota Satgas TMMD bersama warga setempat dengan semangat gotong royong






