Palu, INFO_PAS- Tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) usai berhasil menjalani seluruh proses pembinaan, Jum’at (9/5/2025).
Hak itu didapatkan mereka berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat yang dikeluarkan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dari ketujuh WBP, 3 diantaranya menerima PB dan 4 orang lainnya menerima CB.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen, menyampaikan bahwa program pembebasan bersyarat berfungsi sebagai transisi yang terstruktur dan diawasi untuk narapidana, membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah keluar dari penjara.
“Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi reintegrasi narapidana ke masyarakat dengan lebih baik, mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan kejahatan, dan memberikan dukungan selama masa transisi,” tutur Karutan.
Pemberian Hak integrasi Bebas Bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
@kemenimipas
@ditjenpas
@kanwilditjenpas_sulteng






