PERKUAT PIDANA ALTERNATIF, BAPAS PALU GELAR RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERMENIMIPAS

Palu – Dalam rangka menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan sistem pemidanaan yang lebih humanis, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) tentang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Tata Cara Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada hari ini, Senin (12/10) bertempat di Aula Bapas Kelas I Palu.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Jaya Saputra selaku Ketua Ipkemindo Sulteng dan diikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Muda dan Pertama, serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Kelas I Palu.

 

Rapat ini bertujuan untuk memberikan masukan dan penyamaan persepsi terhadap substansi Rancangan Permenimipas yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan dua jenis pidana alternatif baru, yaitu Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

 

Kepala Bapas Palu M. Nur Amin yang memberikan arahan sebelum rapat dimulai, menjelaskan bahwa Rancangan Permenimipas ini memiliki peran yang sangat vital dan strategis. Bapas akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan eksekusi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial di lapangan.

 

“Rekan-rekan PK dan APK harus memahami secara mendalam rancangan peraturan ini. Jika dulu kita hanya melakukan Litmas dan pendampingan, ke depan PK akan menjadi pembimbing utama bagi terpidana Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Ini adalah amanat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif. Kita harus siap dengan SOP, instrumen asesmen, dan pola pembimbingannya,” ujar M. Nur Amin.

 

Agenda rapat membahas secara rinci beberapa poin krusial, antara lain:

 

– Mekanisme pelaksanaan asesmen dan penyusunan Litmas untuk Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial;

– Tata cara pembimbingan, pengawasan, dan pelaporan terpidana kerja sosial di lokasi kerja sosial;

– Pola koordinasi PK dengan Jaksa sebagai eksekutor, pemerintah daerah, dan mitra kerja sosial;

– Kesiapan sarana, prasarana, dan peningkatan kompetensi PK/APK dalam menghadapi tanggung jawab kerja baru.

 

Diskusi berlangsung aktif, di mana para PK menyampaikan masukan, pertanyaan, dan simulasi kasus terkait tantangan pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

 

Kegiatan ini juga mendapat atensi penuh dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman.

 

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Bapas Kelas I Palu yang langsung membahas Rancangan Permenimipas ini. Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial adalah wajah baru pemidanaan Indonesia yang lebih humanis dan tidak selalu berujung pada penjara. Bapas adalah aktor kuncinya. Saya minta seluruh PK dan APK di Sulteng, benar-benar menguasai regulasi ini, siapkan mental dan kompetensinya. Pastikan pelaksanaannya nanti berjalan profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi terpidana maupun masyarakat,” tegas Herman Mulawarman.

 

Dengan adanya rapat pembahasan ini, Bapas Kelas I Palu menyatakan kesiapannya untuk menjadi pilot project dan garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

 

Humas Bapas Kelas I Palu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *