Palu — Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palu pada, Kamis(8/10).
Dari tiga WBP tersebut, dua di antaranya memiliki domisili di luar wilayah kerja Bapas Palu.
PK Madya Bapas Palu, Suparni, mengatakan proses Litmas diawali dengan penggalian data secara menyeluruh terkait perkembangan WBP selama menjalani pembinaan di Lapas.
“Pada tahap awal, kami fokus menggali aktivitas klien selama mengikuti pembinaan, baik kegiatan kemandirian, kepribadian, catatan pelanggaran, maupun hubungan dengan sesama WBP dan petugas,” ujar Suparni.
Sementara untuk penggalian data terkait kondisi lingkungan sosial di masyarakat, Bapas Palu akan berkoordinasi dengan Bapas yang memiliki wilayah kerja sesuai domisili penjamin masing-masing WBP.
“Untuk aspek lingkungan sosial masyarakat, pengambilan data akan kami limpahkan kepada Bapas sesuai domisili penjamin. Ini penting agar data yang diperoleh tetap objektif dan menggambarkan kondisi sosial klien secara utuh,” tambahnya.
Senada, PK Pertama Bapas Palu, Julandi, menjelaskan bahwa karakteristik perkara menjadi salah satu aspek yang turut menentukan pendekatan dalam proses penggalian data.
“Pada kesempatan ini kami menangani perkara narkotika dan perlindungan anak yang tentu memerlukan treatment berbeda dalam penggalian informasi. Pengalaman di lapangan menjadi salah satu modal penting, ditambah dukungan petugas Lapas dalam memperoleh data yang diperlukan,” jelas Julandi.
Kepala Bapas Palu, M. Nur Amin, menegaskan bahwa Litmas merupakan bagian penting dalam memastikan setiap rekomendasi pembinaan maupun reintegrasi sosial disusun berdasarkan data dan kondisi klien yang objektif.
“Litmas bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi dasar dalam melihat kebutuhan, risiko, serta kesiapan klien untuk mengikuti tahapan pembinaan dan reintegrasi. Karena itu, kualitas data menjadi sangat menentukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa pelaksanaan Litmas harus dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan proses pembinaan dan reintegrasi berjalan sesuai kebutuhan masing-masing klien. Sinergi antara Bapas dan Lapas menjadi kunci agar setiap proses didukung data yang akurat,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Litmas tersebut, Bapas Palu terus memastikan proses pembimbingan dan pembinaan WBP dilakukan dengan pendekatan yang berbasis data, karakteristik perkara, serta kondisi sosial masing-masing klien.
HUMAS BAPAS PALU






