PELAIHARI, INFO_PAS — Upaya memperkuat reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, tidak hanya jajaran pemasyarakatan. Semangat kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional melalui Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter)”, yang diikuti Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Palm, Banjarmasin, tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno. Forum turut dihadiri unsur aparat penegak hukum, TNI/Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, jajaran pemasyarakatan, serta para kepala unit pelaksana teknis dalam wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Dalam pembukaan kegiatan, Erwedi menekankan pentingnya dukungan dan sinergi lintas sektor dalam memastikan proses pembimbingan, pengawasan, pendampingan, hingga reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal. Keterlibatan berbagai unsur dinilai menjadi bagian penting agar proses kembali ke tengah masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemasyarakatan.
Erwedi menyampaikan bahwa penguatan Kelayan Binter juga perlu dilakukan secara lebih luas untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki layanan tersebut. “Kami berharap melalui kegiatan ini sinergitas dengan seluruh stakeholder semakin kuat, sekaligus dapat memperkuat pelaksanaan Kelayan Binter di wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Pengembangan Kelayan Binter di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat memperluas ruang koordinasi serta dukungan bagi klien pemasyarakatan di lingkungan tempat mereka kembali. Kehadiran unsur masyarakat menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembimbingan sekaligus membantu mencegah munculnya kembali persoalan yang dapat menghambat proses reintegrasi.
FGD tersebut juga menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai implementasi KUHP Nasional, khususnya yang berkaitan dengan pembimbingan, pengawasan, pendampingan, alternatif pemidanaan, dan reintegrasi sosial. Pertukaran pandangan dari aparat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi perubahan paradigma pemasyarakatan.
Bagi Rutan Pelaihari, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memahami sekaligus menindaklanjuti arah kebijakan pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi. Eri Triyanto bersama jajaran berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, pemerintah daerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu membangun ekosistem pembimbingan yang lebih kuat, sehingga klien pemasyarakatan memperoleh dukungan yang memadai ketika menjalani proses kembali ke masyarakat. Reintegrasi sosial bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses bersama yang membutuhkan pendampingan, penerimaan, dan kepedulian dari berbagai pihak.






