Palu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menerima serah terima 10 Klien Pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu untuk menjalani program reintegrasi sosial melalui Pembebasan Bersyarat (PB). Serah terima tersebut diterima langsung oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Penyelia Bapas Palu, Anizar, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembimbingan dan pengawasan klien di tengah masyarakat, pada Selasa (6/10).
Serah terima ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat bagi para klien. Setelah diterima Bapas Palu, para klien selanjutnya akan menjalani proses bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anizar menyampaikan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan kesempatan bagi klien untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sekaligus membuktikan perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
> “Pembebasan Bersyarat bukan berarti klien bebas tanpa tanggung jawab. Ini adalah kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan menjalankan kewajiban, mengikuti bimbingan, serta menjaga perilaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Anizar.
Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, menegaskan bahwa proses reintegrasi membutuhkan komitmen dari klien serta dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Bapas, kata dia, akan memastikan proses pembimbingan dan pengawasan berjalan secara optimal.
> “Kami berharap 10 klien yang hari ini diterima dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikuti seluruh proses bimbingan, patuhi ketentuan yang berlaku, dan jadikan kesempatan kembali ke masyarakat sebagai momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tutur M. Nur Amin.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara bertanggung jawab.
> “Reintegrasi sosial merupakan proses penting untuk memastikan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik. Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat harus diikuti komitmen klien, dukungan keluarga, serta bimbingan dan pengawasan dari jajaran pemasyarakatan,” ungkap Herman.
Dengan diterimanya 10 klien dari Rutan Palu, Bapas Kelas I Palu selanjutnya melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Diharapkan seluruh klien mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri, menjalani kehidupan secara positif, serta tidak mengulangi tindak pidana.
HUMAS BAPAS PALU






