PELAIHARI, INFO_PAS — Kabar gembira datang dari Rutan Kelas IIB Pelaihari. Jumat (13/2), sebanyak 17 warga binaan resmi menghirup udara bebas melalui dua skema, yakni Pembebasan Bersyarat (PB) dan bebas murni. Proses pembebasan berlangsung pada pukul 11.35 WITA di Ruang P2U Rutan Pelaihari, dengan prosedur yang tertib demi memastikan keamanan dan kelengkapan administrasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai standar, lalu mengecek surat bebas, SK PB, serta Buku Expirasi. Setelah semua dinyatakan lengkap, dokumen ditandatangani oleh petugas P2U sebagai penutup proses administrasi—agar kepulangan warga binaan berjalan jelas, aman, dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pelaihari, M. Fahrurrazi, menegaskan bahwa pembebasan bukan sekadar “keluar gerbang”, melainkan bagian dari hak warga binaan yang ditempuh lewat proses pembinaan dan pemenuhan ketentuan.
“Pembebasan ini adalah hak yang diberikan negara melalui mekanisme yang sudah diatur. Selama menjalani masa pembinaan, mereka didorong untuk disiplin, tertib, dan bertanggung jawab. Harapannya, saat kembali ke keluarga dan masyarakat, mereka bisa menjaga kepercayaan itu dan memulai lembaran yang lebih baik,” ujar Fahrurrazi.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan PB dan bebas murni turut mendukung langkah penyelesaian persoalan overcapacity dan overcrowding secara bertahap, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Salah satu warga binaan yang bebas hari ini, M. Arifin, mengaku lega sekaligus bahagia karena bisa pulang bersama rekan-rekannya. Ia menyampaikan terima kasih kepada petugas yang membimbing selama masa pembinaan.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur, hari ini bisa bebas bareng teman-teman. Terima kasih untuk Rutan Pelaihari dan bapak-ibu petugas yang sudah membina kami. Semoga kami bisa jadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulang kesalahan, dan bisa membahagiakan keluarga,” ucap Arifin.
Dengan pembebasan ini, Rutan Pelaihari menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan secara manusiawi, terukur, dan akuntabel—agar setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat punya peluang nyata untuk memulai ulang dengan lebih baik.






